Cara menebus peerbuatan zina - Pada kesempatan pagi dini hari ini saya merenung dan menulis sesuatu yang mungkin tidak bermanfaat bagi anda, pembicaraan dan penjelasan zina ini saya jabarkan berdasarkan pengetahuan dan mungkin hanya menukil dari beberapa sumber saja, dan sumber ini saya hanya mengingatnya dari beberapa guru agama, dan buku yang saya baca, sebelumnya mohon maaf jika saya tidak mampu mengingat dari buku mana dan kitab apa yang saya baca.
![]() |
Cara menebus peerbuatan zina |
Ketika aku masih sekolah SMA, waktu itu pelajaran bahasa arab, dan seketika guru bahasa arabku menyuruh pada semua siswa untuk bertanya, Guru SMA bahasa arabku namanya Pak Agus, nama panjangnya saya lupa karena dulu saya siswa yang sangat bandel, beliau alumni Al-azhar, sebuah universitas ternama di mesir.
Dengan kelakuan yang konyol , waktu mendengar guru menyuruh bertanya aku sedang tertidur seolah dalam mimmpi, iya memang benar aku tertidur dan kaget ketika mendengar semua siswa untuk bertanya.
Dengan keadaan tidak sadarkan diri, bertanyalah aku sambil mengangkat tanganku pada Guruku, Begini pak:" Apa hukumnya orang yang mencium pacarnya ??? , Dengan wajah yang tercengang Guruku mendengar pertanyaanku, namun tetap saja beliau menjawabnya, Seingat aku begini penjelasan dari guruku:" Oke , tolong dengarkan para murid - muridku yang saya muliakan, Untuk menjawab hukum orang yang mencium pacarnya, alangkah baiknya kita bahas pengertian zina,
Perbuatan zina merupakan perbuatan hina yang sangat dilarang dalam agama Islam, bahkan tidak hanya Islam, agama lain pun melarang praktek perbuatan zina ini. Agama Islam mewanti-wanti para pemeluknya dengan tidak hanya melakukan zina tetapi kegiatan yang mendekatkan kita kepada zina misalnya, hubungan pacaran, berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada pihak lain dan sebagainya.
Belumlah selesai guruku menjelaskan , sampai sini sudah aku potong kata - katanya, Pak kalo orang islam yang berdua - duan bukanya yang ke tiga adalah malaikat. dengan sepontan teman - temanku sekelas menertawakanku, lalu aku terdiam dan guruku melanjutkan kembali penjelasanya.
Ketika larangan berzina telah tertulis maka Islam pun menyediakan pahala bagi yang menjalankannya, dan menyediakan pula siksa bagi yang melanggarnya. Dalam penerapan hukum bagi orang yang melakukan zina ada beberapa pembagian hukum berzina yang berdeda bagi masing-masing para pellaku zina.
Ketika larangan berzina telah tertulis maka Islam pun menyediakan pahala bagi yang menjalankannya, dan menyediakan pula siksa bagi yang melanggarnya. Dalam penerapan hukum bagi orang yang melakukan zina ada beberapa pembagian hukum berzina yang berdeda bagi masing-masing para pellaku zina.
Pembagian zina dalam Islam ini mencakup kepada siapa pelaku dan hukumannya.
Pembagian hukum zina dalam melihat pelaku zinanya terbagi menjadi dua.
Pembagian hukum zina dalam melihat pelaku zinanya terbagi menjadi dua.
Pertama zina muhsan, Pak bukanya banyak nama orang ya sekarang memakai muhsan, itu belakang sekolah kita namanya Haji Muhsan, berarti dia kalo bukan bapaknya dulu melakukan zina ini ya pak?? Huzt ... Ngawur kamu kata Guruku, Guruku orang yang tidak pernah marah dan tidak gampang menyalahkan orang jadi hanya , diam sebentar, lalu tarik nafas dan melanjutkan penjelasanya lagi.
zina muhsan yaitu perbuatan zina antara lelaki dan perempuan yang salah satu atau diantara keduanya pernah melakukan persetubuhan yang halal ( pernah menikah), baik itu masih berkeluarga atau sudah janda/duda. Bagi yang melakukan zina muhsan seperti ini maka untuk hukuman bagi keduanya yaitu hukum rajam.
Maksud rajam disini yaitu mereka yang berzina di kubur dalam tanah sampai sebatas leher atau pinggul lalu dilempari dengan batu yang berukuran sedang sampai mati.
Maksud rajam disini yaitu mereka yang berzina di kubur dalam tanah sampai sebatas leher atau pinggul lalu dilempari dengan batu yang berukuran sedang sampai mati.
Tapi kan zaman sekarang banyak orang hamil di luar nikah, dan banyak tetangga di tinggal merantau suaminya dirumah mempunyai anak lagi dengan suami tetangga??? mereka di biarkan saja tetap hidup.
Iya.. karena negara kita adalah negara berpancasila dan berperikemanusiaan, jadi biarlah Tuhan kita yang tau balasan apa yang pantas bagi pelaku zina itu,
O..oo Begitu jawab saya sambil pura pura paham saja.
tapi dalam hati masih janggal, enak dong jadi warga indonesia, bebas berzina' asal tidak ketauan wkwkwk
Tiba - tiba guruku , bicara , Ngawur kamu, seperti tau isi hati saya, dan melanjutkan bicaranya," disitulah iman kita dan ketaqwaan kita di uji , kita sebagai makhluk yang bertuhan kuat atau tidak menjalankan perintah dan laranganNya. bukan hanya takun di hadapan manusia saja akan tetapi takun di hadapan Tuhan juga..
Kedua, zina ghair muhsan,
zina ini yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan yang belum pernah bersetubuh (belum menikah). Bagi mereka yang melakukan zina ghair muhsan ini maka sebagai hukumannya yaitu dengan hukuman cambuk 100 kali cambukan di depan umum dan setelah itu diusir dari dari daerah/negri tersebut selama satu tahun.
Praktek perzinahan berlaku kepada mereka yang sudah baligh, mempunyai akal dan juga merdeka, termasuk orang yang berciuman , seperti zaman sekarang ini namun bagi mereka yang dalam keadaan gila maka hukum zina tidak berlaku. Hal ini dikarenakan beratnya hukuman zina bagi para pelakunya, merupakan suatu keharusan karena dalam berbuat zina ini akan mengacaukan dan menghancurkan hubungan nasab/keturunan. Apalagi dalam kasus zina muhsan akan ada dua keluarga yang dihancurkan. Selain itu perilaku zina juga berdampak dengan dosa bagi sekitar tempat yang berbuat zina tersebut. Ditambah munculnya penyakit-penyakit menular dari perzinahan dan hal lainnya dari bahaya zina.
Praktek perzinahan berlaku kepada mereka yang sudah baligh, mempunyai akal dan juga merdeka, termasuk orang yang berciuman , seperti zaman sekarang ini namun bagi mereka yang dalam keadaan gila maka hukum zina tidak berlaku. Hal ini dikarenakan beratnya hukuman zina bagi para pelakunya, merupakan suatu keharusan karena dalam berbuat zina ini akan mengacaukan dan menghancurkan hubungan nasab/keturunan. Apalagi dalam kasus zina muhsan akan ada dua keluarga yang dihancurkan. Selain itu perilaku zina juga berdampak dengan dosa bagi sekitar tempat yang berbuat zina tersebut. Ditambah munculnya penyakit-penyakit menular dari perzinahan dan hal lainnya dari bahaya zina.
Hukum ini sudah tidak berlaku seiring berkembangnya zaman, hanya masih merupakan ancaman dan pengingat hukum yang tersirat dalam kitab - kitab, adanya RASA PERI KEMANUSIAAN, semua menjadi hal yang lumrah,
Saat ini hanya manusianya saja yang berhak membatasi pergaulan dan tingkat kedekatan mereka pada sang Tuhan,
Semua dosa - dosa bisa di ampuni kecuali orang yang menyekutukan Tuhan, lalu janganlah kita anggap sepele hal ini , untuk selalu mendekatkan diri kita kepada Tuhan Pencipta alam semesta ini bukan hal yang mudah , halangan dan rintanganya adalah melawan Hawa Nafsu, Bagai mana kita akan dekat dengan Tuhan jika tidak bisa melawan Hawa nafsu? Bagai mana kita akan mendapat syafa'at nabi Muhammad, jika kita masih menjadi budak kelamin, masih mempunyai sifat ngeyel terhadap hukum Tuhan,
Untuk mengampuni Hambanya bagi Allah sangatlah mudah, tapi apakah kita tidak merasa hina , nikmat yang Allah berikan kepada kita begitu banyak, untuk menghitung rambut saja kita tidak bisa, apa lagi nikmat - nikmat yang lainya seperti nafas, sehat dll.
Walaupun dalam kitab Irsyadul 'ibad di jelaskan Jika Engkau mampu membaca kalimah Lailla ha illallah sebanyak 70 ribu kali tiap harinya akan menjadi tebusan semua dosa - dosa yang telah kita perbuat, baik itu pelaku zina' atau dosa - dosa kecil lainya.
Jika memang tidak sanggup berhentilah kita berbuat dosa, menyakiti orang lain, bertaubat dengan Taubatan Nasuha, selalu berdzikir untuk Nya, di tiap - tiap waktu baik pagi maupun sore hari,
Terimakasih sudah mau membaca tulisan ini.
0 comments:
Post a Comment