Asal nulis saja, semoga apa yang di tulis di blog ini merupakan penjelasan yang mendapat Ridho Allah. Dengan kebodohan saya yang tak kunjung pandai.

Ada Karomah Dibalik Sholawat Nabi


Ketika kita bershalawat memiliki karomah tersendiri yang dapat dilihat dari pelaku asal muasal sholawat itu sendiri. Apabila sholawat itu datangnya dari Allah Taala maka berarti sholawat tersebut memberi rahmat kepada umat Nabi muhamad saw. Bisa juga shalawat dari malaikat maka berarti memberikan ampunan kepada yang mengamalkan nya. Sedangkan shalawat dari orang mukmin seperti Rasulullah, para Nabi, Para Ulama dan lain sebagainnya berarti suatu doa agar Allah Taala memberi rahmatan lil ngalamin dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad Saw dan keluarganya. Sehingga yang mengamalkannya akan mendapatkan karomah yang luar biasa dari Rasulullah.
Shalawat juga dapat menjadi doa bagi siapa saja yg membacanya, tidak mungkin untuk diri sendiri saja, tapi juga untuk orang banyak atau kepentingan bersama umat. Sedangkan shalawat sebagai ibadah ialah pernyataan seorang hamba atas keimananya kepada Allah serta mengharapkan pahala dari-Nya, sebagaimana yang dijanjikan Nabi kita SAW, bahwa orang yang bershalawat kepadanya akan memperoleh safaat dan mendapat pahala yang besar, baik shalawat itu dalam bentuk perkataan maupun tulisan (kitab).
Hukumnya Bershalawat Adalah Wajib
Karena beberapa pendapat para Ulama menyimpulkan’ dibawah ini mempunyai tujuan atau dasar2 yang sama, maka kami simpulkan bahwa bersholawat kepada baginda Nabi hukumnya adalah wajib.
Al-Hâfizh Ibn Hajar Al-Asqalânî telah menjelaskan dan menyipulkan tentang madzhab atau pendapat pendapat ulama mengenai hukum hukum bershalawat dalam kitabnya “Fath al-Bârî”, sebagaimana yang di kutip di bawah ini. Para ulama mempunyai pendapat pendapat yang berbeda namun pada dasarnya atau ahirnya  sama dalam masalah bershalawat kepada Nabi muhamad SAW yaitu sebagai berikut:
1.Ibnu Jarîr Al-Thabarî. Beliau menyampaikan pendapatnya, bahwa bershalawat kepada Nabi muhamad SAW, adalah suatu pekerjaan yang disenangi .
2.Ibnu Qashshar. Beliau menyapekan pen-dapatnya, bahwa bershalawat kepada Nabi suatu ibadat yang harus di lakukan bagi setiap muslim, hukumnya diwajibkan. Hanya tidak ditentukan qadar jumlahnya. Jadi apabila seseorang telah bershalawat, biarpun sekali saja. Terlepaslah ia dari kewajiban bersolawat.
3.Al-Imâm Al-Syâfi’i.beliau adalah  Imam yang besar ini berpendapat, bahwa shalawat itu wajib dan harus dibacakan dalam tasyahhud  akhir, kemudian antara tasyahhud dengan salam.
4.Al-Imâm Asy-Sya’bî dan Ishâq. Beliau-beliau ini mengutipkan perkataan atau  berpendapat, bahwasanya shalawat itu wajib hukumnya dalam kedua tasyahud, awal dan akhir.
5.Abû Ja’far Al-Baqîr. Beliau ini meyampekan pendapatnya, bahwa shalawat itu wajib dibaca di dalam sembahyang. Dan beliau tidaklah menentukan tempatnya. Jadi boleh di dalam tasyahhud awal dan boleh pula di dalam tasyahhud akhir pada intinya wajib.
6.Abû Bakar Al-Râzî dan Ibnu Hazmin. Beliau-beliau ini mengemukakan pendapatnya, bahwa bershalawat itu wajib dalam seumur hidup walopun hanya sekali. Baik dilakukan dalam solat  maupun di luarnya. hukumnya  Sama dengan mengucapkan kalimat tauhid.hukumnya sunnat Selain dari ucapan yang sekali itu.
7.Al-Thahawî dan segolongan ulama Hanafiyah. Al-Thahawî menyampekan pendapat bershalawat itu diwajibkan pada tiap-tiap kita mendengar orang menyebut nama Muhammad. Paham ini di hadiri oleh Al-Hulaimî dan oleh sekumpulan ulama Syâfi’iyyah yang lain.
8.Abû Bakar Ibnu Bakir. Beliau menyapekan ini pendapatnya, bahwa shalawat itu wajib kita membacanya walaupun tidak ditentukan bilangannya dan lebih banyakpun tidak jadi masalah.
9.Yang dihikayatkan oleh Al-Zamkhsyarî dari sebagian ulama Madzhab ini belio menyampekan pendapatnya bahwa bershalawat itu diwajibkan pada tiap-tiap kita berdoa kepada allah Swt.
10.Al-Zamakhsyarî. Al-Zamakhsyarî berpendapat, bahwa shalawat itu di wajibkan pada tiap-tiap majelis. Apabila kita berkumpul di majelis taklim, wajibl atas kita melantunkan Shalawat kepada Nabi Muhamad SAW, paling tidak sekali.

Perhatikanlah apa yang mau diuraikan oleh Al-Imâm Ibn Al-Qayyim dalam kitabnya Jalâul Afhâm,, katanya : Telah bermufakat para ulama Islam atas wajib bershalawat pada Rosululloh saw, walaupun mereka berselisih tentang wajib dan tidaknya di dalam sembahyang atau solat. Segolongan ulama tidak mewajibkan bershalawat kepadanya saat sembahyang. Di antara nama ulama itu ialah Al-Thahawî, Al Qadhî al -’Iyad dan Al Khaththabî. Demikian itu pendapat para fuqaha selain dari Al-Syâfi’i.”
Dengan uraian yang panjang Al-Imâm Ibn Al-Qayyim membantah selisih paham yang tidak mewajibkan shalawat kepada Nabi muhamad SAW didalam sholat dan menguatkan paham Al Syafi’i yang mewajibkannya dlm bersembahyang.

 Al-Imâm Ibn Al-Qayyim mengatakan: “Tidak akan jauh dari kebenaran jika kita menetapkan bahwasanya bershalawat kepada Nabi saw itu diajurkan dan wajib juga dalam tasyahhud yang pertama. Cuma hendaklah bershalawat dalam tasyahhud awal serta diringkas. Yakni dibaca yang pendek dan bermakna."

memberikan pernyataan Al Faqîh Ibnu Hajar Al Haitamî di dalam Al-Zawâjir: “Tidak bershalawat kepada Nabi kita SAW. ketika orang menyebut asmanya, adalah merupakan dosa besar yang  keenampuluh.”

Artinya: Apakah tidak lebih baik saya kabarkan kepadamu tentang orang orang yang dipandang sebagai manusia yang sangat teramat sekikir-kikirnya? Menjawab sahabat : Baik benar, ya Rasulullah saw. Maka Nabi pun bersabda :apabila Orang yang disebut namaku dihadapannya, maka ia tidak bershalawat kepadaku, itulah manusia yang paling kikir.” (HR. Al Turmudzû dari ‘Ali ra).
Kemudian hadits Nabi yang lain:
Artinya: “Umat mana saja yang duduk di sebuah majelis dan melamakan duduknya dalam majelis tersebut dan kemudian mereka bubar dengan tidak menyebut nama Allah SWT serta tidak bershalawat kepada Nabi saw, niscaya mereka menghadapi kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Allah SWT akan member adzab mereka dan jika Allah menghendaki, Allah SWT akan memberi ampunan pada mereka. ” (HR. Al Turmudzî).
Sebenarnya baca shalawat Nabi itu harus diucapkan (didzikirkan) bagi setiap muslim dan orang mukmin di mana saja dia berada dan dalam keadaan apapun. Dalam keadaan berdoa kepada Allah swt, maka isi bacaan doa itu harus ada bacaan shalawat atas Nabi muhamad SAW yang dapat di baca, di awalan,di pertengahan dan diakhir bacaan . sebagaimana apabila tidak maka do’a tersebut tertahan di antara langit dan bumi serta tidak naik barang sedikit pun.
Demikianlah salah satu contoh atau uraian  pengaruh bacaan shalawat terhadap kebutuhan manusia kepada Allah SWT. Oleh karena itu sangat utamakan  untuk selalu membaca shalawat atas Nabi Muhamad SAW,pada setiap saat dalam berbagai kondisi. Shalawat atas Nabi saw itu memiliki barokah tersendiri, fadhilah, manfaat yang sangat banyak sekali dan sangat besar khasiatnya dan manfaatnya serta dapat memberi keuntungan di dunia dan di akhirat nanti untuk kita semua.Insya Allah akan bahagia, sejahtera dan selamat fiddunya wal aakhirah amin.
Dan demikianlah ulasan dari kami mudah mudahan bermanfaat bagi pembaca, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan jogorekso

Ada Karomah Dibalik Sholawat Nabi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Blog Raden Shybly

0 comments:

Post a Comment