Ketika kita bershalawat memiliki karomah tersendiri yang dapat dilihat
dari pelaku asal muasal sholawat itu sendiri. Apabila sholawat itu datangnya
dari Allah Taala maka berarti sholawat tersebut memberi rahmat kepada umat Nabi
muhamad saw. Bisa juga shalawat dari malaikat maka berarti memberikan ampunan
kepada yang mengamalkan nya. Sedangkan shalawat dari orang mukmin seperti
Rasulullah, para Nabi, Para Ulama dan lain sebagainnya berarti suatu doa agar
Allah Taala memberi rahmatan lil ngalamin dan kesejahteraan kepada Nabi
Muhammad Saw dan keluarganya. Sehingga yang mengamalkannya akan mendapatkan
karomah yang luar biasa dari Rasulullah.
Shalawat juga dapat menjadi doa bagi siapa saja yg membacanya, tidak
mungkin untuk diri sendiri saja, tapi juga untuk orang banyak atau kepentingan
bersama umat. Sedangkan shalawat sebagai ibadah ialah pernyataan seorang hamba
atas keimananya kepada Allah serta mengharapkan pahala dari-Nya, sebagaimana
yang dijanjikan Nabi kita SAW, bahwa orang yang bershalawat kepadanya akan
memperoleh safaat dan mendapat pahala yang besar, baik shalawat itu dalam
bentuk perkataan maupun tulisan (kitab).
Hukumnya Bershalawat Adalah Wajib
Karena beberapa pendapat para Ulama menyimpulkan’ dibawah ini mempunyai
tujuan atau dasar2 yang sama, maka kami simpulkan bahwa bersholawat kepada
baginda Nabi hukumnya adalah wajib.
Al-Hâfizh Ibn Hajar Al-Asqalânî telah menjelaskan dan menyipulkan tentang
madzhab atau pendapat pendapat ulama mengenai hukum hukum bershalawat dalam
kitabnya “Fath al-Bârî”, sebagaimana yang di kutip di bawah ini. Para ulama
mempunyai pendapat pendapat yang berbeda namun pada dasarnya atau ahirnya sama dalam masalah bershalawat kepada Nabi
muhamad SAW yaitu sebagai berikut:
1.Ibnu Jarîr Al-Thabarî. Beliau menyampaikan pendapatnya, bahwa bershalawat
kepada Nabi muhamad SAW, adalah suatu pekerjaan yang disenangi .
2.Ibnu Qashshar. Beliau menyapekan pen-dapatnya, bahwa bershalawat kepada
Nabi suatu ibadat yang harus di lakukan bagi setiap muslim, hukumnya
diwajibkan. Hanya tidak ditentukan qadar jumlahnya. Jadi apabila seseorang
telah bershalawat, biarpun sekali saja. Terlepaslah ia dari kewajiban
bersolawat.
3.Al-Imâm Al-Syâfi’i.beliau adalah
Imam yang besar ini berpendapat, bahwa shalawat itu wajib dan harus
dibacakan dalam tasyahhud akhir,
kemudian antara tasyahhud dengan salam.
4.Al-Imâm Asy-Sya’bî dan Ishâq. Beliau-beliau ini mengutipkan perkataan
atau berpendapat, bahwasanya shalawat
itu wajib hukumnya dalam kedua tasyahud, awal dan akhir.
5.Abû Ja’far Al-Baqîr. Beliau ini meyampekan pendapatnya, bahwa shalawat
itu wajib dibaca di dalam sembahyang. Dan beliau tidaklah menentukan tempatnya.
Jadi boleh di dalam tasyahhud awal dan boleh pula di dalam tasyahhud akhir pada
intinya wajib.
6.Abû Bakar Al-Râzî dan Ibnu Hazmin. Beliau-beliau ini mengemukakan pendapatnya,
bahwa bershalawat itu wajib dalam seumur hidup walopun hanya sekali. Baik
dilakukan dalam solat maupun di luarnya.
hukumnya Sama dengan mengucapkan kalimat
tauhid.hukumnya sunnat Selain dari ucapan yang sekali itu.
7.Al-Thahawî dan segolongan ulama Hanafiyah. Al-Thahawî menyampekan
pendapat bershalawat itu diwajibkan pada tiap-tiap kita mendengar orang
menyebut nama Muhammad. Paham ini di hadiri oleh Al-Hulaimî dan oleh sekumpulan
ulama Syâfi’iyyah yang lain.
8.Abû Bakar Ibnu Bakir. Beliau menyapekan ini pendapatnya, bahwa shalawat
itu wajib kita membacanya walaupun tidak ditentukan bilangannya dan lebih
banyakpun tidak jadi masalah.
9.Yang dihikayatkan oleh Al-Zamkhsyarî dari sebagian ulama Madzhab ini
belio menyampekan pendapatnya bahwa bershalawat itu diwajibkan pada tiap-tiap
kita berdoa kepada allah Swt.
10.Al-Zamakhsyarî. Al-Zamakhsyarî berpendapat, bahwa shalawat itu di
wajibkan pada tiap-tiap majelis. Apabila kita berkumpul di majelis taklim,
wajibl atas kita melantunkan Shalawat kepada Nabi Muhamad SAW, paling tidak sekali.
Perhatikanlah apa yang mau diuraikan oleh Al-Imâm Ibn Al-Qayyim dalam kitabnya
Jalâul Afhâm,, katanya : Telah bermufakat para ulama Islam atas wajib
bershalawat pada Rosululloh saw, walaupun mereka berselisih tentang wajib dan
tidaknya di dalam sembahyang atau solat. Segolongan ulama tidak mewajibkan
bershalawat kepadanya saat sembahyang. Di antara nama ulama itu ialah
Al-Thahawî, Al Qadhî al -’Iyad dan Al Khaththabî. Demikian itu pendapat para
fuqaha selain dari Al-Syâfi’i.”
Dengan uraian yang panjang Al-Imâm Ibn Al-Qayyim membantah selisih paham
yang tidak mewajibkan shalawat kepada Nabi muhamad SAW didalam sholat dan
menguatkan paham Al Syafi’i yang mewajibkannya dlm bersembahyang.
Al-Imâm Ibn Al-Qayyim mengatakan:
“Tidak akan jauh dari kebenaran jika kita menetapkan bahwasanya bershalawat
kepada Nabi saw itu diajurkan dan wajib juga dalam tasyahhud yang pertama. Cuma
hendaklah bershalawat dalam tasyahhud awal serta diringkas. Yakni dibaca yang
pendek dan bermakna."
memberikan pernyataan Al Faqîh Ibnu Hajar Al Haitamî di dalam Al-Zawâjir:
“Tidak bershalawat kepada Nabi kita SAW. ketika orang menyebut asmanya, adalah
merupakan dosa besar yang keenampuluh.”
Artinya: Apakah tidak lebih baik saya kabarkan kepadamu tentang orang
orang yang dipandang sebagai manusia yang sangat teramat sekikir-kikirnya?
Menjawab sahabat : Baik benar, ya Rasulullah saw. Maka Nabi pun bersabda :apabila
Orang yang disebut namaku dihadapannya, maka ia tidak bershalawat kepadaku,
itulah manusia yang paling kikir.” (HR. Al Turmudzû dari ‘Ali ra).
Kemudian hadits Nabi yang lain:
Artinya: “Umat mana saja yang duduk di sebuah majelis dan melamakan
duduknya dalam majelis tersebut dan kemudian mereka bubar dengan tidak menyebut
nama Allah SWT serta tidak bershalawat kepada Nabi saw, niscaya mereka
menghadapi kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Allah SWT akan member
adzab mereka dan jika Allah menghendaki, Allah SWT akan memberi ampunan pada
mereka. ” (HR. Al Turmudzî).
Sebenarnya baca shalawat Nabi itu harus diucapkan (didzikirkan) bagi
setiap muslim dan orang mukmin di mana saja dia berada dan dalam keadaan
apapun. Dalam keadaan berdoa kepada Allah swt, maka isi bacaan doa itu harus
ada bacaan shalawat atas Nabi muhamad SAW yang dapat di baca, di awalan,di
pertengahan dan diakhir bacaan . sebagaimana apabila tidak maka do’a tersebut
tertahan di antara langit dan bumi serta tidak naik barang sedikit pun.
Demikianlah salah satu contoh atau uraian
pengaruh bacaan shalawat terhadap kebutuhan manusia kepada Allah SWT.
Oleh karena itu sangat utamakan untuk
selalu membaca shalawat atas Nabi Muhamad SAW,pada setiap saat dalam berbagai kondisi.
Shalawat atas Nabi saw itu memiliki barokah tersendiri, fadhilah, manfaat yang
sangat banyak sekali dan sangat besar khasiatnya dan manfaatnya serta dapat
memberi keuntungan di dunia dan di akhirat nanti untuk kita semua.Insya Allah
akan bahagia, sejahtera dan selamat fiddunya wal aakhirah amin.
Dan demikianlah ulasan dari kami mudah mudahan bermanfaat bagi pembaca, kurang
dan lebihnya mohon dimaafkan jogorekso
0 comments:
Post a Comment