Asal nulis saja, semoga apa yang di tulis di blog ini merupakan penjelasan yang mendapat Ridho Allah. Dengan kebodohan saya yang tak kunjung pandai.

Hukum Memilih Pemimpin orang Kafir




Memilih Pemimpin yang Kafir
Sebelumnya saya minta maaf, kemungkinan agak menyinggung figur figur tertentu. Seorang ustad atau guru ngaji di TV, sebut saja namanya ust MLN, sedang ramai diperbincangin  masyarakat, krn dia mengtakan bahwasanya pemimpin tidak ada hubungannya dengan masalah2 agama, sehingga tidak harus muslim menurutnya. Sebagaimana kalo kita naik pesawat, tentu saja pilotnya gak harus muslim bukan begitu?. di konsultasi syariah akan di bahas. Semoga bs menjadi rujukan atau hibauaan bagi kami dan masarakat.
flashdisk Yufid.TV di HP
Maka ada yang Jawab:
Bismillahirrohmanirohim was shalatu was salamu ‘ala- Rasulillah, wa ba’du,
Tidak semua orang  berbicara, layak dijadikanya sumber ilmu. Karena ilmu itu adalah bagian dari agama, sehingga mengkutip sumber ilmu, berarti mengambil sumbernya agama.
 Muhammad bin Sirin mengatakan beliau adalah Seorang ulama tabi’in,
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
Ilmu itu agama, karena itu, perhatikan, darimanakah kalian mengambil agama kalian. (HadisRiwayat. Muslim 26 & ad Darimi 427)
Karena itulah para ulama dahulu di masa silam memahami bagaimana mengambil guru, termasuk tindakan yang wajib dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. dan Kita bisa lihat, pernyataan ulama besar Imam as-Syafi’i, ketika beliau memuji menyanjung guru besarnya Imam Malik rahimahumallah. Dia mengatakan,
رضيت بمالك حجة بيني وبين الله
“Aku ridha Malik sebagai hujjah antara diriku dengan Allah.” (at Tahdzib, 8/10)
Untuk itulah, saatnya kita lebih berhati-hati  di dalam memilih sumber ilmu. Terlebih di zaman sekarang manusia jauh dari ilmu,Dan sementara media liberal sangat berkuasa mengendalikan pola pikir manusia. Sehingga ustad/guru yang dipilih, harus memenuhi sarat media liberal itu. Ini persis seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ

“Akan datang pada manusia masa-masa penuh pendustaan. Pendusta dianggapnya jujur dan orang jujur dianggapnya pendusta, berhianat dianggap amanat, dan orang amanat dianggap berhianat.” (Hadis Riwayat Ibnu Majah 4036 dan dishahihkan dalam Shahih al Jami’)
Pemimpin Seperti Sopir bis?
Ada banyak sekali pengendara di sekitar kita, ada tukang ojek, sopir ankutan, pilot , sampai sopir bis (ankutan kota). Semua itu hanyalah sebagai alat transportasi. Kepentingan kita iyalah menumpang, sesuai tujuan yang kita masing masing. Sehingga status semua para sopir itu, BUKANLAH pemimpin. Dalam istilah ilmu fiqh muamalah disebut ‘ajiirr’, orang yang kita pekerjakan dengan nilai upah2 tertentu. Dan penumpang semua sebagai konsumennya.
Memang mereka parasopir yang mengendalikan kendaraan. Tapi kita bisa menegur mereka, ketika mereka lalai dalam mengemudi. Rakyat bisa marah kepada presiden ketika Pak presiden melakukan kesalah, tapi rakyat tidaklah bisa memarahi seorang presiden. Marah kita bisa, memarahi presiden tidak bisa.
Karena itulah, sangatlah aneh jika seorang ustad menyamakan pemimpin dengan sopir bis. Dalam ushul uhsul fiqh menyebutkan qiyas ma-al fariq… analogi yang tidak nyambung dasarnya.
sopir bis hanyalah seorang ajiir, orang yang di beri diupah. Sementara seorang pemimpin negara atau gubernur, mereka bisa yang menetapkan kebijakan  mengendalikan rakyatnya.
Semoga Allah membimbing kita semua dan para dai kaum muslimin ke jalan yang benar…dan diridoi oleh Allah SWT.
Hukum Memilih Pemimpin seorang Kafir
Terdapat banyak sekali dalil yang melarang memilih orang kafir sebagai pemimpin. Diantaranya,
 AllahSWT Berfirman,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Allah tidak akan menujukan jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum mukminin.” (Quran Surat. an-Nisa: 141).
Al-Qadhi Ibnul Arabi beliu  mengatakan,
إنَّ الله سبحانه لا يَجعل للكافرين على المؤمنين سبيلاً بالشَّرع، فإن وجد فبِخلاف الشرع
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan menjadikan seorang kafir untuk menguasai kaum mukminin bagaimana aturan syariat. Jika itu benar terjadi, berarti menyimpang dari aturan syariat. (Ahkam al-Quran, 1/641)

Allah juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul-Nya dan ulil amri diantara kalian.” (QuranSurat. an-Nisa: 59)
Kalimat ‘min-kum’ yang artinya diantara kalian yaitu, maknanya iyalah diantara kaum muslimin. Sehingga, mereka tidak boleh memilih pemimpin dari non muslim.
Ketika menafsirkan/menjjabarkan surat Ali Imran ayat 118, Al-Qurthubi mengatakan,
نَهى الله المؤمنين بِهذه الآية أن يَتَّخِذوا من الكُفَّار واليهود وأهل الأهواء دُخلاءَ ووُلَجاء يُفاوضونهم في الآراء، ويُسندون إليهم أمورَهم
Allah SWT melarang kaum mukminin, berdasarkan ayat ini untuk memilih orang kafir, orang yahudi, dan pengikut aliran sesat untuk dijadikanya sebagai orang dekat, orang kepercayaan. Menyerahkan segala saran dan pemikiran kepada mereka dan menyerahkan urusan kepada mereka. (Tafsir al-Qurthubi, 4/179).
Demikianlah ulasan dari saya Mudah mudahan bermanfaat untuk bisa kita jadikan gambaran kedepan sebagemana Allah swt,dalam firman2nya di atas bisa di jadikan bahan pertimbangan jika memilih pemimpin haruslah kaum mukminin bukanlah orang kafir, yahudi, dan pengikut aliran sesat, apa bila ada kesalahan dalm kata2 maupun perbuatan yang kurang berkenan di hati apembaca saya mohon maaf yang sebesar besarnya buakn maksud hati menyinggung atau menyudutkan tapi ini adalah, sebagai bahan pertibangan dan kosekwesinya saja,salam satu hati pena maya raden sybly

Hukum Memilih Pemimpin orang Kafir Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Blog Raden Shybly

0 comments:

Post a Comment